Kalau benar surat itu adanya, patut diduga adanya ketakutan pemerintah dalam Judicial Review (JR) Â akan di Kabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), karena Proses Pembuatan UU Provinsi Kalimantan Selatan (Prov Kalsel) yang isinya pemindahan Ibu Kota Prov Kalsel, tidak sesuai mekanisme dan Prosedur Pembuatan UU yang benar.
KEMBALI KE ARTIKEL