Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 4, mengenai hak dan kewajiban dalam pendidikan dan kebudayaan)
KEMBALI KE ARTIKEL