Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Perjalanan Dinas: Favorit Para Aparatur

28 Juni 2011   04:46 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:07 1306 0
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, aparatur negara seringkali melakukan perjalanan dinas, baik itu dalam kota, luar kota, luar provinsi, bahkan juga luar negeri. Pada dasarnya, perjalanan dinas dilakukan aparatur negara untuk tugas-tugas atau fungsi-fungsi yang harus dikerjakan dengan keluar kantor, sebagaimana yang tersebut dalam surat perintah yang diterbitkan atasan. Setiap perjalanan dinas umumnya disertai dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD adalah naskah dinas sebagai alat pemberitahuan yang ditujukan kepada pejabat tertentu untuk melakukan perjalanan dinas serta pemberian fasilitas perjalanan dan pembiayaan. Jadi, SPPD ini selain berfungsi sebagai dasar dilakukannya perjalanan dinas juga merupakan alat aparatur untuk mendapatkan fasilitas perjalanan dan pembiayaan. Setiap perjalanan dinas yang dilakukan oleh aparatur negara tentunya memerlukan biaya. Biaya tersebut dapat berupa tiket, uang makan selama perjalanan, serta uang untuk penginapan. Biaya-biaya ini sumbernya tidak lain dan tidak bukan adalah berasal dari APBN/APBD. Selain mendapatkan uang sebagai biaya selama perjalanan tersebut, aparatur negara juga mendapatkan "uang upah perjalanan" yang besarnya memang sudah diatur oleh pemerintah. Uang upah perjalanan ini di luar dari gaji dan tunjangan yang diperoleh setiap bulannya. Oleh karenanya, perjalanan dinas menjadi favorit dan bahan rebutan bagi sebagian aparatur negara. Selain itu, bagi sebagian kalangan, perjalanan dinas adalah ajang bagi aparatur negara untuk ber-refreshing ria, mengobati kejenuhan bekerja di dalam kantor, dan menikmati dunia luar kantor. Istilah lainnya "bekerja sambil rekreasi." Beberapa Pegawai Negeri Sipil sering menyebutnya dinas luar (DL), yang sering dipelesetkan menjadi dinas liar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun