Sudah diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang selanjutnya di singkat MKMK, akan sengketa kontroversial akan amar keputusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berisi point syarat calon presiden dan wakil presiden --Pilpres2024-- yang berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Tentu sesuai ketentuan ini sudah bersifat final dan mengikat.
KEMBALI KE ARTIKEL