Pembahasan mengenai RUU tentang Larangan Minuman beralkohol (Minol) tengah menghangat. RUU itu memuat soal larangan produksi, penyimpanan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol untuk beberapa jenis, yakni minuman beralkohol dengan kadar etanol 1-5 persen, 5-20 persen, dan 20-55 persen. Larangan juga berlaku untuk minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan. [1]
KEMBALI KE ARTIKEL