Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Sesat Pikir Putusan Praperadilan

18 Mei 2015   10:38 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:52 57 0

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” adalah penggalan amar putusan praperadilan Budi Gunawanan (Pemohon). Hakim Sarpin mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan tak sah penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada Budi Gunawan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun