Dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Majelis PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dikatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah)"
KEMBALI KE ARTIKEL