Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kebebasan Berpendapat di Indonesia Dulu vs Kini

15 Mei 2024   18:28 Diperbarui: 15 Mei 2024   18:37 175 0
Dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Majelis PBB pada tanggal 10 Desember 1948 dikatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah)"

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun