Ada beberapa prinsip dasar dalam pembiayaan rumah yang harus dipahami oleh masyarakat dan pemerintah:
Biaya Tempat Tinggal: Umumnya, biaya tempat tinggal yang layak adalah sekitar sepertiga dari penghasilan bulanan. Baik itu untuk menyewa atau mencicil rumah melalui KPR, minimal 30% dari gaji harus disisihkan untuk tempat tinggal.
Pembayaran Rumah: Idealnya, rumah didapatkan di awal dan dibayar secara mencicil kemudian. Konsep menabung di awal dan baru mendapatkan rumah setelah pensiun tidak masuk akal dan dapat dianggap sebagai bentuk penipuan.