TJSB dalam bisnis syariah memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari konsep CSR konvensional. Selain menghindari praktik riba dan gharar, perusahaan syariah dituntut untuk menjalankan bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga membawa keberkahan bagi semua pemangku kepentingan.
Beberapa lembaga keuangan syariah telah menunjukkan komitmen mereka dalam hal ini. BCA Syariah, misalnya, melalui program "BCA Syariah Peduli" telah aktif dalam pengembangan sosial dan kemasyarakatan. Bank Syariah Indonesia (BSI) juga menerapkan program CSR yang komprehensif untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Strategi TJSB dalam bisnis syariah mencakup berbagai aspek penting. Mulai dari pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui program kemitraan UMKM, hingga pelestarian lingkungan yang sejalan dengan prinsip khilafah dalam Islam. Kesejahteraan karyawan juga menjadi prioritas, dengan memastikan upah yang adil dan lingkungan kerja yang sehat.
Yang menarik, implementasi TJSB bukan hanya tanggung jawab manajemen puncak. Seluruh elemen perusahaan, dari karyawan hingga stakeholder, memiliki peran penting dalam mewujudkan program-program sosial ini. Bahkan konsumen dan masyarakat umum diajak berpartisipasi aktif dalam berbagai inisiatif sosial.
Program-program TJSB yang dilaksanakan sangat beragam, mulai dari pendidikan hingga kesehatan. Sebagai contoh, beberapa perusahaan menyediakan beasiswa bagi siswa kurang mampu, membangun fasilitas kesehatan, dan menjalankan program pelestarian lingkungan seperti penanaman mangrove.
Untuk memastikan efektivitas program, perusahaan menggunakan berbagai metode evaluasi seperti Social Return on Investment (SROI) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Pendekatan ini membantu perusahaan mengukur dampak nyata dari program-program yang dijalankan.
Di masa depan, TJSB dalam bisnis syariah diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan contoh bagaimana sebuah perusahaan bisa sukses secara finansial sambil memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan lingkungan. Ini bukan sekadar tanggung jawab sosial, tetapi juga bentuk ibadah dalam menjalankan bisnis sesuai syariat Islam.