Delapan tahun telah berlalu dan pada tanggal 15 Agustus 2013, tepatnya tahun yang sama, perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia ditandai dengan ditandatanganinya nota perjanjian damai yang dikenal dengan MoU (Memorandum of Pemahaman) di Vantaa, Helsinki, Finlandia. Sejak saat itu, GAM bersatu dan tanpa perlawanan, menyatakan bergabung kembali dan setia menegakkan kedaulatan bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KEMBALI KE ARTIKEL