Yatim berasal dari kata
al-fardhu yang artinya adalah sendirian dan segala sesuatu yang ditinggal oleh sesuatu yang serupa dengannya. Yatim menurut syariah ialah tidak jauh berbeda dengan makna secara bahasa, yaitu orang yang ditinggal wafat oleh ayahnya dengan kondisi belum baligh. Pengasuhan anak yatim merupakan tanggung jawab yang sangat mulia yang diamanahkan dalam Surat An-Nisa ayat 6. Ayat ini mengajarkan pentingnya perlakuan adil dan penuh kasih sayang terhadap anak-anak yang kehilangan orang tua mereka. Dalam Islam, mengasuh anak yatim bukanlah sekedar amal kebaikan, tetapi juga suatu kewajiban yang harus dipenuhi dengan amanah.
KEMBALI KE ARTIKEL