Pada tanggal 13 Maret 2019 lalu, kampus saya mengadakan kuliah umum tentang industri halal. Pembicaranya saat itu adalah Prof. Ir. Sukoso, M.Sc, Ph.D, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama. Pada kesempatan tersebut, Pak Sukoso tidak hanya menyampaikan materi tentang industri halal, tetapi beliau juga mengajak mahasiswa yang hadir untuk ikut serta dalam mengembangkan industri halal Indonesia.Â
Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan saat ini industri halal sedang banyak dikembangkan di banyak negara, bahkan di negara-negara yang sebenarnya penduduk muslimnya merupakan minoritas. Pak Sukoso menuturkan bahwa negara seperti Jepang dan Korea Selatan bahkan telah mengajukan diri agar negara mereka dapat dijadikan tempat transit untuk perjalanan haji dan umroh dari Indonesia. Kedua negara tersebut mengklaim bahwa mereka telah memiliki akomodasi dan restoran halal yang siap untuk melayani jamaah.
Berdasarkan hal-hal yang disampaikan Pak Sukoso di atas, mungkin kita akan bertanya-tanya tentang apa dan mengapa industri halal. Industri halal terdiri dari sektor-sektor yang produk dan layanan utamanya secara struktural dipengaruhi oleh hukum Islam. Produk dan layanan yang dimaksud dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu halal food, islamic finance, halal travel, modest fashion,halal media and recreation, dan halal pharmaceuticals and cosmetics.Â
Industri halal ini penting untuk dikembangkan tidak lain karena pasarnya yang besar. Saat ini, terdapat 1,8 miliar penduduk muslim di dunia atau sekitar 24% total penduduk dunia. Penduduk muslim juga memiliki pertumbuhan lebih cepat dan populasi yang lebih muda dibandingkan penduduk dunia lainnya, dan diperkirakan jumlah penduduk muslim di dunia akan bertambah sebesar 70% pada tahun 2060. Selain itu, ternyata tidak hanya penduduk muslim yang mengonsumsi produk dan layanan halal, tetapi penduduk nonmuslim pun juga. Hal ini dikarenakan penduduk nonmuslim tersebut merasa bahwa produk dan layanan halal lebih terjamin karena memiliki sertifikasi yang lebih ketat.
Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sekitar 12,7% penduduk muslim tinggal di Indonesia. Berdasarkan fakta tersebut tentu Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar untuk industri halal. Hal tersebut dibuktikan berdasarkan data dari State of theGlobal Islamic Economy Report 2018/19. Pada laporan tersebut, pasar industri halal di Indonesia selalu berada di delapan besar untuk setiap kategori industri halal. Bahkan untuk kategori halal food, Indonesia berada di posisi pertama dengan nilai belanja sebesar 170 miliar dolar AS, berselisih 43 miliar dolar AS dari Turki yang berada di posisi kedua.
Walaupun pasar industri halal di Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia, hal tersebut ternyata masih belum diimbangi oleh bagian produksinya. Berdasarkan laporan yang sama, Indonesia berada di posisi sepuluh dengan GIE Indicator Score sebesar 45, hanya sepertiga dari skor milik Malaysia (127) yang menempati peringkat pertama.Â
Untuk peringkat per kategori, Indonesia hanya masuk sepuluh besar di tiga kategori, yaitu modest fashion (peringkat 2), halal travel (peringkat 4) dan islamic finance (peringkat 10). Untuk kategori modest fashion yang mana Indonesia menempati peringkat dua, ternyata Indonesia hanya memiliki skor 34. Dengan skor tersebut Indonesia tertinggal jauh dari UAE yang memiliki skor 106, serta hanya unggul satu poin dibandingkan skor milik Malaysia yang berada di posisi empat. Bahkan untuk kategori halal food, skorIndonesia (48) masih kalah dibandingkan Brunei Darussalam yang memiliki skor 58.
Walaupun tidak memiliki skor yang tinggi dari penilaian di atas, bukan berarti Indonesia tidak bisa bersaing dalam pasar industri halal. Mengapa? Karena potensi Indonesia untuk menjadi pemimpin dalam industri halal dunia masih sangat besar. Setidaknya ada tiga faktor yang menurut saya mendasari hal tersebut. Faktor-faktor tersebut adalah sumber daya manusia (SDM) yang banyak, diakuinya regulasi Indonesia untuk jaminan produk halal dan perkembangan teknologi digital yang pesat.Â
Tadi sudah disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara bependuduk muslim terbesar di dunia, bukan? Tetapi, apakah hal tersebut hanya menunjukkan bahwa Indonesia merupakan pasar industri halal yang besar? Tentu tidak, dengan jumlah penduduk yang besar berarti Indonesia memiliki SDM yang banyak untuk mengembangkan industri halal. Dengan SDM yang banyak tersebut, tentu akan Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi penyedia produk dan layanan halal terbesar di dunia jika dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Bahkan saat ini, Indonesia merupakan pengekspor produk halal terbesar di antara negara-negara Organisation of Islamic Cooperation (OIC) dengan nilai 7,6 miliar dolar AS.
Di Indonesia, regulasi yang berkenaan dengan jaminan produk halal adalah UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, dan meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. Undang-undang jaminan produk halal yang diberlakukan di Indonesia tersebut ternyata diakui oleh dunia internasional. Buktinya, sekitar 8 bulan yang lalu BPJPH diundang ke Swiss untuk menjelaskan undang-undang tersebut. Tidak hanya itu, negara-negara lain seperti Belgia pun bahkan sampai mendatangkan perwakilannya ke Indonesia untuk "kursus" jaminan produk halal.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia. Menurut laporan Penetrasi & Profil Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2018, diketahui bahwa sekitar 64,8%Â penduduk Indonesia telah terhubung dengan internet. Jumlah tersebut setara dengan 171,17 juta jiwa. Melihat banyaknya pengguna internet di Indonesia, penggunaan teknologi digital, seperti fintech dan Internet of Things (IoT), dapat menjadi solusi untuk meningkatkan penyediaan produk dan layanan halal di Indonesia. Dengan pemanfaatan teknologi digital maka visibilitas rantai pasokan akan meningkat, sektor keuangan akan menjadi lebih efektifdan efisien serta dapat meningkatkan kreasi produk yang akan dibuat (menggunakandigital immersion).
Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar untuk industri halal. Walaupun begitu, saat ini Indonesia masih tertinggal dari negara lain dalam penyediaan produk dan layanan halal. Namun, bukan berarti Indonesia tidak bisa mengejar ketertinggalannya dan menjadi pemimpin dalam industri halal dunia. Untuk mencapai hal tersebut, setidaknya ada tiga faktor yang perlu dimanfaatkan oleh Indonesia. Faktor-faktor tersebut adalah SDM yang banyak, diakuinya regulasi Indonesia untuk jaminan produk halal dan perkembangan teknologi digital yang pesat.
Referensi:
- kemahasiswaan.itb.ac.id,diakses pada tanggal 27 Mei 2019 pada pukul 10.00.
- State of the Global Islamic Economy Report 2018/19.
- A Preview: Indonesia Halal Economy and Strategy Roadmap 2018/2019.
- Pemerintah Indonesia. 2014. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara RI Tahun 2014, No. 295. Sekretariat Negara. Jakarta.
- Penetrasi & Profil Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2018.