Setiap manusia pasti akan menghadapi peristiwa kematian yang tidak dapat dihindari karena niscaya merupakan takdir yang tidak seorang pun dapat lari dari peristiwa tersebut. Dalam hal terjadinya suatu peristiwa meninggalnya seseorang maka kita akan langsung terhubung dengan adanya suatu peristiwa hukum berupa pewarisan. Pewarisan itu sendiri sejatinya hanya terjadi dalam hal adanya orang yang meninggal dunia (pewaris), adanya orang yang masih hidup yang akan menerima peralihan harta (ahli waris), serta adanya harta warisan/harta peninggalan. Terhadap pengurusan harta waris setelah pewaris meninggal dunia telah diatur dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa pewarisan hanya berlangsung karena kematian, maka dapat diketahui bahwa pengurusan terhadap harta waris (pewarisan) terbuka jika si pewaris telah meninggal dunia dan beralih kepadanya hubungan harta kekayaan.
KEMBALI KE ARTIKEL