Kriminologi tidak hanya bergerak dalam fungsinya sebagai ilmu pengetahuan murni yang menyediakan literatur terkait kejahatan dan aspek-aspeknya. Di sisi lain, kriminologi juga berfungsi sebagai ilmu terapan, salah satunya melalui kriminologi forensik yang membantu lembaga hukum dalam menemukan “
terang perkara” dengan mengumpulkan bukti ilmiah sah yang bisa diterima di persidangan.
KEMBALI KE ARTIKEL