IFRS 17 adalah Standar Pelaporan Keuangan Internasional yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Internasional pada Mei 2017, menggantikan IFRS 4 tentang akuntansi kontrak asuransi dan berlaku efektif 1 Januari 2023. Prinsip utama dalam IFRS 17 yaitu pertama, bahwa suatu entitas harus mengakui keuntungan karena memberikan layanan kepada pemegang polis dari waktu ke waktu, bukan saat menerima premi. Kedua, mengukur liabilitas untuk sisa pertanggungan menggunakan estimasi arus kas masa depan dengan saat ini. Ketiga, mengungkapkan informasi yang membantu pengguna laporan keuangan untuk memahami jumlah, waktu, dan ketidakpastian arus kas masa depan dari kontrak asuransi.
KEMBALI KE ARTIKEL