Pemalang (29/1). Alat pembayaran berbasis digital saat ini telah marak di Indonesia. Kita sudah tidak asing lagi dengan GoPay, OVO, LinkAja, Dana dan yang lainya. Dengan banyaknya alat pembayaran digital Bank Indonesia (BI) merespons untuk mewajibkan semua penyedia layanan pembayaran nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS). Dikutip dari laman Bank Indonesia, QRIS adalah standar QR code untuk pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik baik server based, e-wallet, mobile banking. BI membuat dua kategori sistem layanan uang digital QRIS, berdasarkan media penyimpanan yaitu
server based dan
chip based. Contoh
chip based seperti: Flazz BCA, E-Money Mandiri, Brizzi BRI, dan Tap Cash BNI. Sementara
e-wallet yang masuk ke salah satu contoh
server based seperti GoPay, OVO, LinkAja, Doku, dan Dana.
KEMBALI KE ARTIKEL