Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pandangan Negara dan Masyarakat terhadap Kedudukan Anak di Luar Nikah di Mata Hukum Perdata Indonesia

13 Desember 2022   22:55 Diperbarui: 13 Desember 2022   23:09 163 0
Semakin majunya perkembangan zaman, semakin bebas pula pergaulan anak muda dimasa sekarang. Nilai-nilai norma yang sebelumnya mengatur kehidupan sehari-hari, kini banyak dilanggar dan ditinggalkan. Saat ini hubungan antara laki-laki dan perempuan sudah melampaui batas, atau biasa kita sebut dengan pergaulan bebas. Hal ini lah seperti yang banyak kita dengan dari berita, atau orang-orang disekitar kita banyak terjadinya kehamilan diluar nikah. Anak yang nantinya dilahirkan akan menjadi anak diluar nikah. Hak perdata anak diluar nikah hanya didapatkan dari ibunya saja dan keluarga ibu. Hal ini tentu saja menjadi tidak adil untuk pertumbuhan anak dan tentu untuk ibunya. Anak-anak yang tidak berdosa tersebut, tidak seharusnya menanggung perbuatan dari ayah ibunya. Mereka seharusnya tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum, seperti anak-anak lainnya. Hak tersebut meliputi hak anak sebelum dan sesudah dilahirkan diantaranya hak anak dalam menerima susuan, hak anak dalam menerima pengasuhan, perawatan dan pemeliharaan, hak anak dalam menerima warisan, hak anak dalam menerima pendidikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun