IKN bukan sekedar memindahkan Istana Presiden dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, Â Konsep pembangunan IKN melibatkan tiga konsep utama, yaitu IKN sebagai Kota Hutan, kota spons atau sponge city, dan kota cerdas atau smart city. Ketentuan ini disebutkan dalam Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2022.
Terdapat tiga tujuan utama IKN, yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Pembangunan IKN, selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, juga sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045.
Ide pemindahan IKN pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno tanggal 17 Juli 1957. Soekarno memilih Palangkaraya sebagai IKN dengan alasan Palangkaraya berada di tengah kepulauan Indonesia dan wilayahnya luas.