Reforma Agraria Untuk Kemakmuran Rakyat, Kebijakan Reforma Agraria terbagi bentuknya menjadi TIGA (3), Yakni Legalisasi Aset, Redistribusi Aset dan Perhutanan Sosial. Tujuan dilaksanakannya Reforma Agraria adalah Pertama untuk mengurangi ketimpangan penguasaan pemilikan tanah, Memciptakan sumber sumber kemakmuran, dan Menciptakan Lapangan Pekerjaan untuk mengurangi Kemiskinan.
KEMBALI KE ARTIKEL