Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Cagar Alam Laut Kepulauan Krakatau

21 November 2023   13:40 Diperbarui: 1 Februari 2024   07:58 240 0
Cagar Alam Kepulauan Krakatau merupakan kawasan konservasi yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 85/Kpts-II/1990 tanggal 26 Februari 1990, tentang Penunjukan Pulau Anak Krakatau Seluas 130 ha beserta Perairan Pantai di sekitarnya seluas 200 ha yang terletak di Selat Sunda Daerah Tingkat II Lampung Selatan, Provinsi Daerah Tingkat I Lampung, sebagai Cagar Alam dan Cagar Alam Laut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun