Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perlindungan Hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) ..... II (Sambungan)

3 Oktober 2023   11:54 Diperbarui: 3 Oktober 2023   12:00 64 0
Hukum Internasional pada dasarnya merupakan kedah-kaedah yang dibawa oleh perangkat-perangkat Internasional dan merupakan sebuah keharusan bagi subjeknya, termasuk Negara dan Organisasi-organisasi Internasional untuk mematuhi. Namun dalam penerapannya setiap prinsip hukum akan menemui polemik-polemik yang memperlambat atau bahkan menjadikan kaedah itu sendiri mandek di tengah jalan. Begitu juga dengan Hukum Internasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun