Hukum Internasional pada dasarnya merupakan kedah-kaedah yang dibawa oleh perangkat-perangkat Internasional dan merupakan sebuah keharusan bagi subjeknya, termasuk Negara dan Organisasi-organisasi Internasional untuk mematuhi. Namun dalam penerapannya setiap prinsip hukum akan menemui polemik-polemik yang memperlambat atau bahkan menjadikan kaedah itu sendiri mandek di tengah jalan. Begitu juga dengan Hukum Internasional.
KEMBALI KE ARTIKEL