Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perlindungan Hukum Terhadap WNA (Warga Negara Asing)

30 September 2023   21:35 Diperbarui: 1 Oktober 2023   02:40 201 1
Hukum Internasional sebagai sebuah perangkat hukum yang memuat kaedah-kaedah dasar kemanusiaan menjadi landasan utama yang dijadikan panutan hukum nasional dalam ruang lingkup aturannya. Tetapi masih banyak permasalahan dalam pelaksaan isi dari kaedah hukum tersebut yang menimbulkan pro dan kontra dalam proses penerapannya dalam pengadilan nasional, termasuk hal perlindungan warga asing yang terkandung dalam kaedah hukum internasional, di mana negara diharuskan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam hukum Internasional tersebut. Walau begitu, dalam beberapa konteks, masih menjadi polemik, seperti instrument yang mampu memberikan sangsi terhadap subjek hukum, keseimbangan hak dan kewajiban antara negara-negara dunia yang dirasa belum maksimal dan lain sebagainya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun