Kerjasama Kemitraan Lingkungan dalam Perhutanan Sosial dilakukan sesuai dengan ruang lingkup yang telah diatur dan tertuang dalam Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, Ruamg Lingkup yang terdapat dalam Perhutanan Sosial yakni :
KEMBALI KE ARTIKEL