Pasal 54 KUHAP yang berbunyi " ...... Guna Kepentingan Pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan batuan hukum dari seseorang dan/atau Pendamping Hukum, selama dalam waktu pada tiap tingkatan pemeriksaan perkara, menurut tatacara  yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku...."