Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocent)

19 September 2022   09:46 Diperbarui: 19 September 2022   10:07 220 3
Pasal 54 KUHAP yang berbunyi " ...... Guna Kepentingan Pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan batuan hukum dari seseorang dan/atau Pendamping Hukum, selama dalam waktu pada tiap tingkatan pemeriksaan perkara, menurut tatacara  yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku...."
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun