Program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro merupakan program dari Pemerintah lewat instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM mikro serta pembentukan posko tingkat desa/kelurahan, serta instruksi Mendes PDTT nomor 1 tahun 2021, tentang penggunaan dana desa dalam pelaksanaan PPKM Mikro.
KEMBALI KE ARTIKEL