Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr Apollo: Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja (Outsourcing) Berdasarkan PMK-244/PMK.03/2008

19 Mei 2021   01:12 Diperbarui: 19 Mei 2021   01:34 512 5
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap menerima atau memperoleh penghasilan berasal atas modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pajak Penghasilan (PPh) Paal 21.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun