Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap menerima atau memperoleh penghasilan berasal atas modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pajak Penghasilan (PPh) Paal 21.
KEMBALI KE ARTIKEL