Pada tanggal 27 November 2024, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. Pemilihan ini merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi bangsa, di mana masyarakat memilih kepala daerah baru, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota. Pilkada serentak 2024 menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilu nasional yang terintegrasi, menyusul Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang telah berlangsung pada awal tahun. Sistem ini diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan konsolidasi demokrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL