Pendidikan adalah hak semua anak tanpa terkecuali. Setiap dari mereka memiliki "keunikan" masing-masing. Hal ini mengingatkan kita pada UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Dewasa ini pemerintah tidak henti-hentinya membahas persoalan tentang anak inklusi atau yang sering dikenal sebagai anak berkebutuhan khusus (ABK). Tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada beberapa orang yang melabelkan anak berkebutuhan khusus sebagai sosok yang tidak berdaya dan perlu dikasihani. Hal inilah yang menjadikan anak berkebutuhan khusus sering dikucilkan pada lingkungan sekitarnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL