Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang awalnya 10% menjadi 12% pada tahun 2022. Rencana ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang akan dibahas pemerintah dan DPR.Â
KEMBALI KE ARTIKEL