Dalam Undang-Undang no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal dan informal. PAUD jalur formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK). TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia empat sampai enam tahun. Anak didik pada usia ini dibagi ke dalam dua kelompok belajar berdasarkan usia, yaitu kelompok A untuk anak usia 4--5 tahun, dan kelompok B untuk anak usia 5--6 tahun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL