13 November 2021 15:41Diperbarui: 13 November 2021 15:461640
Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan pada pemakaian bahan bakar yang mengandung hidrokarbon (Hoeller & Wallin:1991:92). Bahan bakar fosil atau hidrokarbon diantaranya adalah batu bara,petroleum dan gas alam.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.