Musyarakah adalah salah satu bentuk akad kerjasama dalam hukum ekonomi islam di mana dua pihak atau lebih sepakat untuk berpartisipasi dalam modal dan kerja sama untuk mendeapatkan keuntungan. Dalam musyarakah, semua pihak yang terlibat baik dalam keuntungan maupun kerugian sesuai dengan kesepakatan yang telah diterapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL