Perkembangan teknologi komunikasi yang pesat, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nurudin (2018) dan Zulkarimein (2008), telah membawa dampak signifikan dalam berbagai bidang, termasuk jurnalisme. Kecerdasan buatan (AI) kini mampu menghasilkan konten berita, analisis, dan laporan dengan kecepatan dan efisiensi yang belum pernah ada sebelumnya. Namun, kemunculan karya jurnalistik yang dihasilkan oleh AI menimbulkan pertanyaan penting mengenai implikasi hukum hak cipta.
KEMBALI KE ARTIKEL