Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang perkembangannya semakin pesat diera modern seperti saat ini. Sebagai lembaga keuangan berbasis syariah, tentunya di dalam menjalankan aktivitas perbankan seperti penghimpunan dana dan pembiayaan kepada nasabah harus lah terbebas dari bunga bank atau biasa disebut sebagai riba. Pelarangan atas bunga di dalam islam ini juga menjadikan para penulis ekonomi modern untuk mereorganisasi perbankan syariah yang harus dijalankan dengan berlandaskan syirkah (kemitraan usaha) dan mudharabah (bagi hasil). Kedua landasan ini dinilai memiliki peran penting dalam rangka mewujudkan perbankan syariah yang bebas bunga.
KEMBALI KE ARTIKEL