NIM: 222111194
Kelas: HES 5E
Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
REVIEW BOOK SOSIOLOGI HUKUM
Judul Buku : Pengantar Sosiologi Hukum
Penulis : Yesmil Anwar, S.H., M.Si. dan Adang, A.H., M. Hum.
Penerbit: Jakarta Grasindo
Tahun Terbit: 2008
Jumlah Halaman: 249 halaman
Buku ini terdapat 5 Bab pembahasan mengenai materi pengantar sosiologi hukum dan satu bab terakhir berisi kumpulan pertanyaan dan jawaban. Uraian 5 Bab Pembahasan sebagai berikut:
*Bab 1 Sosiologi
*Bab 2 Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum
*Bab 3 Sosiologi Hukum
*Bab 4 Kondisi Modernitas: Analisis Sosiologi Terhadap Hukum
* Bab 5 Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Kejahatan Dalam UU
SOSIOLOGI
Secara etimologis , kata sosiologi berasal dari kata latin (socius) yang berarti kawan dan dalam bahasa Yunani (logos) yang berarti kata atau berbicara. Jadi, sosiologi adalah berbicara mengenai masyarakat. Sosiologi pertama kali diperkenalkan oleh Aguste Comte, didalam bukunya yang berjudul The Course of Positive Philosopy yang diterbitkan antara tahun 1830-1842. Menurut Mayor Polak sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat sebagai keseluruhan, yakni antara hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan kelompok, baik formil maupun materil, baik statis maupun dinamis. Ciri-ciri Ilmu Sosiologi. Sosiologi memiliki karakteristik penting, yaitu bersifat empiris, teoritis, kumulatif, dan non-etis. Para ilmuwan sosiologi terkemuka diantaranya Aguste Comte, Karl Marx, Emile Durkheim, dan Max Weber. Menurut Graham C Kinlock menggambarkan bahwa ada 5 macam paradigma dengan menggunakan pendekatan sosiologi, yaitu paradigma sosiologi, paradigma metafisik, paradigma teologi, serta paradigma filsafat.
MENUJU PENDEKATAN SOSIOLOGI TERHADAP HUKUM
Dalam pendekatan sosiologi terhadap hukum menggunakan 3 cara pendekatan yakni:
a)Kajian hukum normatif memandang hukum dalam wujudnya sebagai kaidah yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Kajian ini sifatnya preskitif, yang bersifat menentukan apa yang salah dan apa yang benar.
b)Kajian Filosofis lebih menitikberatkan terhadap seperangkat nilai-nilai ideal, yang seharusnya senantiasa menjadi rujukan dalam setiap pembentukan, pengaturan, dan pelaksanaan kaidah hukum.
c)Kajian Sosiologi atau disebut juga dengan kajian empiris memandang hukum sebagai kenyataan, yang mencakupi kenyataan sosial, kultur. Kajian sosiologi bersifat deskritif.