Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Masalah Pinjaman Online (Pinjol) dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Pandangan Aliran Hukum

30 September 2024   06:19 Diperbarui: 30 September 2024   06:23 14 0
Masalah Pinjol dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Pandangan Aliran Hukum

Pinjaman online (pinjol) telah menjadi fenomena yang sangat populer di tengah masyarakat, terutama di Indonesia. Kemudahan akses dan proses yang cepat menjadikan pinjol sebagai solusi finansial bagi banyak orang. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai permasalahan yang seringkali menimbulkan kontroversi, terutama dari perspektif hukum ekonomi syariah.
Beberapa masalah umum yang sering dikaitkan dengan pinjol antara lain:
*Riba: Banyak produk pinjol yang dianggap mengandung unsur riba, yaitu bunga berlebih yang dilarang dalam Islam.
*Penagihan yang tidak manusiawi: Beberapa penyedia jasa pinjol melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan etika, seperti intimidasi, ancaman, dan penghinaan.
*Data pribadi: Penyalahgunaan data pribadi nasabah seringkali terjadi, mulai dari penagihan kepada pihak ketiga hingga penipuan.
*Kontrak yang tidak jelas: Syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjol seringkali tidak transparan dan merugikan nasabah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun