Dalam etimologi, qard adalah potongan. Sedangkan secara terminologi berarti pemberian harta kepada orang lain yang dapat diminta kembali dengan jumlah yang sama atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan atau tambahan. Qardhul hasan adalah jenis pinjaman yang diberikan kepada pihak yang sangat memerlukan untuk jangka waktu tertentu tanpa harus membayar bunga atau keuntungan. Penerima qardhul hasan hanya berkewajiban melunasi jumlah pinjaman pokok tanpa harus memberikan tambahan apapun. Qardhul hasan dalam operasionalnya merupakan produk yang ditawarkan dari segi pembiayaan. Qardhul hasan atau benevolent loan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata-mata. Sehingga, pinjaman tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman. Pembiayaan jenis ini tidak terdapat kesepakatan yang mengharuskan peminjam dana untuk
mengembalikan modal tambahan dengan keuntungan yang dihasilkan dari peminjam tersebut. Qardhul hasan adalah meminjamkan harta kepada seseorang tanpa imbalan dan disebut juga akad ta'awuniah yaitu akad yang berdasarkan prinsip tolong menolong. Namun Rasulullah SAW.menggalakkan agar para sahabat memberikan profit sebagai terima kasih kepada orang yang telah meminjamkan dana. Jadi pinjaman yang diberikan itu adalah semata-mata suatu muamalah yang baik.Â