Riba secara bahasa bermakna al-ziyadah yaitu tambahan. Sedangkan menurut istilah teknis riba adalah penambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Riba juga diartikan dengan pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil dan bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam.