Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Hitam-Putih UU Ciptaker Pasca Putusan MK NOMOR 91/PUU-XVIII/2020

5 Desember 2021   00:51 Diperbarui: 5 Desember 2021   01:33 1246 0
Tepat pada 3 November 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) melahirkan suatu keputusan yang terbilang "baru" dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yakni Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengabulkan sebagian pengujian formil suatu Undang-Undang. Sebagiamana proses kelahiran dari manusia yang dinanti keluarganya, lahirnya putusan ini sangat ditunggu-tunggu oleh khalayak umum. Apabila merefleksi ke belakang mengenai pengesahan RUU Cipte Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tenang Cipta Kerja (UU CIPTA KERJA), banyak terjadi penolakan dari masyarakat luas. Hal ini dibuktikan dengan adanya demo besar- besaran yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dikarenakan pada saat pembuatan RUU tersebut dengan waktu yang sangat singkat ditambah dengan kesan tertutup membuat penyusunan RUU ini disinyalir terdapat kecacatan formil bahkan terindikasi juga cacat secara materiil. Dengan alih-alih mengubah pendekatan, pemerintah justru merespon dengan memposisikan kelompok pengkritik sebagai pihak yang menolak terciptanya kemudahan berusaha di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun