Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Urgensi RUU Masyarakat Adat untuk Masa Depan

18 April 2021   19:17 Diperbarui: 18 April 2021   20:58 678 2
Jimly Asshiddiqie mendefinisikan hak konstitusional sebagai hak yang dijamin di dalam dan oleh konstitusi negara. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI 1945 menegaskan, "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak -hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang." Penjelasan pasal tersebut menafsirkan bahwa masyarakat adat memiliki eksistensi dan haknya diakui oleh konstitusi. Frasa Masyarakat Adat dan masyarakat tradisional dalam konstitusi memiliki koherensi dengan nomenklatur masyarakat adat. Adapun hak masyarakat adat yang dimaksud ialah hak ekonomi, hak sosial, hak politik, hak budaya, dan hak mengelola hutan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun