Dalam konteks ketentuan penggunaan Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pada Pasal 8 itu ada suatu bentuk "persekongkolan untuk membuat satu konten pornografi" dimana si model "sengaja menyetujui" untuk menjadi objek. Jadi perbuatan "sengaja membuat persetujuan" untuk menjadi objek dalam konteks konten pornografi sudah bisa dikatakan terjerat ketentuan Pasal 8, kenapa? karena menurut saya ini sudah masuk delik formil secara teoritis.
KEMBALI KE ARTIKEL