Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Singkat Kasus Gisel, Sebagai Model Video Pornografi kok Bisa Dipidana sih?

11 Januari 2021   12:39 Diperbarui: 11 Januari 2021   12:56 1513 13
Dalam konteks ketentuan penggunaan Pasal 4 dan Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pada Pasal 8 itu ada suatu bentuk "persekongkolan untuk membuat satu konten pornografi" dimana si model "sengaja menyetujui" untuk menjadi objek. Jadi perbuatan "sengaja membuat persetujuan" untuk menjadi objek dalam konteks konten pornografi sudah bisa dikatakan terjerat ketentuan Pasal 8, kenapa? karena menurut saya ini sudah masuk delik formil secara teoritis. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun