Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 adalah negara yang menegakan supremasi hukum untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan, dimana di dalamnya tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Negara Hukum Indonesia diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule of law. Oleh karena itu maka Negara Hukum Indonesia memiliki elemen yang terkandung dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law.
KEMBALI KE ARTIKEL