Federasi Rusia melakukan aneksasi terhadap Negara Ukraina khususnya dibagian semenanjung krimea yang terjadi pada tahun 2014 sampai sekarang.  Aneksasi sendiri merupakan suatu keadaan yang mana sebuah negara melakukan pencaplokan atau pengambilan secara paksa  tanah / wilayah milik  negara lain, seperti halnya invansi yang  dilakukan oleh negara rusia terhadap  negara ukraina khususnya dibagian  wilayah semenanjung crimea, setelah melakukan aneksasi, rusia semakin meningkatkan kehadiran militernya di semenanjung krimea serta membuat sebuah ancaman untuk lebih memperkuat status quo terhadap wilayah tersebut. Tindakan yang dilakukan rusia sendiri telah banyak mendapat cengkaman dari pihak-pihak  internasional sehingga ini menarik perhatian untuk melakukankan sebuah analisis didalam teori  hubungan intanasional .  invansi tersebut bisa dilihat dari berbagai segi persfektif teori yang ada didalam ilmu hubungan internasional yaitu sebagai berikut:
KEMBALI KE ARTIKEL