Sebelum membahas mengenai perlindungan Indikasi Geografis (Selanjutnya disebut IG) di Indonesia secara umum, penulis merasa perlu untuk menjelaskan mengenai pengertian dari IG itu sendiri. Jika mengacu pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan IG, IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
KEMBALI KE ARTIKEL