Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Produk Indikasi Geografis (IG) harus Terdaftar agar terlindungi dan dapat menjadi objek Jaminan Fidusia

15 Juni 2024   20:27 Diperbarui: 17 Juni 2024   07:18 99 1
Sebelum membahas mengenai perlindungan Indikasi Geografis (Selanjutnya disebut IG) di Indonesia secara umum, penulis merasa perlu untuk menjelaskan mengenai pengertian dari IG itu sendiri. Jika mengacu pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan IG, IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun