Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan kebijakan agar seluruh pedagang kaki lima hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikasi halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yaitu Wajib sertifikasi atau sertifikat halal khususnya untuk produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan.
KEMBALI KE ARTIKEL