Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Liberalisasi Pendidikan Indonesia

24 Maret 2014   05:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:34 292 0

UUD 1945 telah menjelaskan dengan jelas bahwa tujuan dari negara adalah mencer­daskan kehidupan bangsa. Hal tersebut semakin diperjelas lagi dalam pasal 31 ayat 1-5 yaitu: (1). Setiap warga negara berhak menda­pat pendidikan. (2). Setiap warga negara wa­jib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3). Pemerintah mengusa­hakan dan menyelenggarakan satu sistem pen­didikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. (4). Negara mempriori­taskan anggaran pendidikan sekurang-kurang­nya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran penda­patan dan belanja daerah untuk memenuhi kebu­tuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5). Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun