UUD 1945 telah menjelaskan dengan jelas bahwa tujuan dari negara adalah mencerÂdaskan kehidupan bangsa. Hal tersebut semakin diperjelas lagi dalam pasal 31 ayat 1-5 yaitu: (1). Setiap warga negara berhak mendaÂpat pendidikan. (2). Setiap warga negara waÂjib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3). Pemerintah mengusaÂhakan dan menyelenggarakan satu sistem penÂdidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. (4). Negara memprioriÂtaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangÂnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendaÂpatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebuÂtuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5). Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.