Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mulai memberlakukan ketentuan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ketentuan pemungutan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2020, melalui Perppu No.1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020.Â
KEMBALI KE ARTIKEL