Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

PPN PMSE Hasilkan Rp16 Trilliun untuk Negara

14 Januari 2024   14:40 Diperbarui: 14 Januari 2024   14:41 128 0
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak mulai memberlakukan ketentuan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ketentuan pemungutan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2020, melalui Perppu No.1 Tahun 2020 yang telah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun