Menyandang status sebagai mahasiswa tentu berbeda dengan status sebagai siswa. Yang membuatnya berbeda bukan hanya kata “maha” yang disandang, melainkan pola pikir, dan kewajiban. Siswa hanya berkewajiban untuk belajar dan mentaati peraturan. Berpikir dengan cara sederhana dan berperan statis masih dimaklumi untuk seorang siswa. Lain halnya dengan mahasiswa. Mahasiswa dituntut untuk lebih luas dalam berpikir. Mahasiswa berkewajiban untuk berpikir lebih kritis dan berorientasi masa depan. Selain itu, mahasiswa juga memiliki kewajiban baru, yaitu mengamalkan ilmu yang diterima dalam bentuk pengabdian ke masyarakat. Hal ini sesuai dengan tri dharma perguruan tinggi yang telah didukung Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Perguruan tinggi tidak boleh membeda-bedakan antara bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Seperti yang diungkapkan Mendikbud Mohammad Nuh bahwa seluruh civitas akademika diharapkan yakin tiga pilar itulah yang harus dikembangkan, ditumbuhkan dan ditegakkan. Salah satu bidang yang sangat mengaharapkan konstribusi dari mahasiswa ialah bidang kesehatan. Mahasiswa kesehatan masyarakat memiliki peran penting dalaam hal ini. Ilmu yang dipelajari oleh mahasiswa kesehatan masyarakat akan sangat berguna jika diamalkan untuk menyehatkan masyarakat.