siap-siap bagi Anda pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 Kilogram (Kg). mulai 1 Juni 2024, setiap pembelian GAS LPG 3kg wajib menggunakan KTP. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, Selasa (28/5/2024), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan, keputusan itu guna memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran. "Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP," ujarnya, dikutip dari ANTARA.
KEMBALI KE ARTIKEL