Salah satu konsep utama dalam ekonomi syariah adalah mudharabah, yang menekankan prinsip keadilan dan transparansi. Ada dua pihak yang terlibat dalam akad ini: shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola usaha). Pengelola bertanggung jawab menjalankan bisnis, sedangkan pemilik modal menyediakan dana. Kecuali pengelola melakukan kelalaian atau pelanggaran, kerugian hanya ditanggung oleh pemilik modal, sedangkan keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.
KEMBALI KE ARTIKEL